Mamuju, Potretrakyat.com; – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi barat (DPRD Prov. Sulbar) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait program pembangunan Plaza Karampuang yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Terkait pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Jumat (26/05/2023).
Dalam RDPU tersebut, langsung dihadiri oleh perwakilan LSM LAK Sulbar, Andika Putra, serta perwakilan Mahasiswa dan Perwakilan Media yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM).
Sementara dari OPD sendiri yang hadir yakni empat Dinas yang dianggap menjadi bagian dari program pembangunan plaza karampuang antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pariwisata dan Diskoperindag Sulbar.
Dalam penyampaian pimpinan RDP, H.Taufik Agus, SH. yang juga anggota Komisi III DPRD Sulbar mengatakan, DPRD Sulbar hanya menjembatani apa yang menjadi pertanyaan, teman-teman ALARM terkait tentang Pembangunan Plaza Karampuang dengan OPD pelaksana.
Andika Putra selaku juru bicara Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) hadir di RDPU dengan poin tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak DPRD Sulawesi Barat untuk membentuk Pansus Plaza Karampuang.
2. Meminta Dinas terkait agar transparan kepada publik dengan memberikan salinan dokumen MOU ataupun dokumen kontrak yang memuat gambar dan desain serta RAB pekerjaan.
3. Meminta kepada DPRD Sulbar agar memberikan rekomendasi kepada Pj.Gubernur Sulbar Cq. Inspektorat, BPK Perwakilan Sulbar untuk melakukan audit investigatif terhadap pembangunan plaza karampuang.
Dan dari RDPU sendiri terbuka beberapa informasi yang selama ini tidak diketahui termasuk anggaran pembangunan lapak yang berada di Diskoperindag Sulbar yang diungkapkan oleh Kabid Perdagangan yang menggunakan anggaran 400 juta lebih serta Anggaran Pembangunan Jalan Paving Blok di Kawasan Plaza Karampuang pada Dinas Perkim Sulbar yang menggunakan anggaran 2,2 Miliyar dan Air Bersih sebesar 170 juta. Hal tersebut diungakapkan Rahmat Barawaja selaku perwakilan dari Dinas Perkim Sulbar.
Tapi dari RDPU sendiri ada yang ganjal karena dari empat OPD yang hadir tidak ada yang berani membuka dan memperlihatkan dokumen kegiatan yang menjadi dasar tanggung jawab mereka dalam pembangunan Plaza karampuang.
Hal itu terlihat dari hasil berita acara RDPU pada point pertama yakni Pimpinan Rapat mendukung permintaan Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) untuk mengakses informasi melalui PPID terkait dengan salinan Dokumen MoU ataupun Dokumen Kontrak yang memuat gambar/desain serta RAB pekerjaan tersebut.
Andika Putra mengungkapkan bahwa, “Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal, bahwa salah satu instrumen badan publik penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya.
Sumber: Zul
Editor: Judistira


Komentar