AYO BERIKLAN DISINI
AYO BERIKLAN DISINI

Parlindungan Ikut Menyusun NA Ranperda Kabupaten Mamuju

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. Jumat, (12/5/2023).

Terkait dengan hal tersebut, Tim Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pemda Mamuju.

Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju dan dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamuju, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar Dr.Muh.Irsyadi Ramadhany,S.H.M.H, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar (A.Fadhilah Yustisianty Umar,S.H.), Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju.

Point-point penting yang disepakati dalam Rapat Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, antara lain Naskah Akademik akan dilakukan penggabungan bab dan penyesuaian isi antar bab, untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, disepakati bahwa judul diganti menjadi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Perangkat Desa menyesuaikan dengan pendelegasian dari Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin penting lainnya adalah penyusunan konsiderans, dasar hukum, dan materi muatan rancangan peraturan daerah yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

 

Sumber: Humas KemenkunHAM Sulbar

Editor: Judistira

You might also like
Apakah kamu mau melihat selengkapnya ?

klik selengkapnya

Promo Ya, Saya Mau !