Advertorial Daerah Mamuju Tengah News Pemerintahan
Beranda » Berita » Tim Perundang- Undangan KemenkumHAM Sulbar Bahas Raperbup Tata Cara Pelaksanaan Pajak Pemkab. Mateng

Tim Perundang- Undangan KemenkumHAM Sulbar Bahas Raperbup Tata Cara Pelaksanaan Pajak Pemkab. Mateng

Spread the love

Mamuju Tengah (Mateng), Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat ikuti Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPKPAD Mamuju Tengah itu dihadiri oleh Kepala Badan BPKPAD, Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi PAD, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Kasubid Evaluasi dan Pengawasan PAD, Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah.

 

Kepala BPKPAD dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan bupati diharapkan segera diselesaikan secepatnya .
“karena nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah nantinya” ujarnya

Buka Jambore Cabang II, Arsal Aras : Jambore Bukan Sekedar Kemah, Tapi Cetak Karakter Generasi

 

Selanjutnya pemaparan dari tim penyusun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang diwakili oleh A. Fadhilah mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mamuju Tengah telah disusun oleh tim penyusunan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat,
“Namun masih perlu masukan dari pihak pemrakarsa karena masih ada hal-hal teknis yang perlu dikembangkan dalam perumusan norma yang lebih detail lagi” tuturnya

 

Dalam pelaksanaan rapat tersebut ada beberapa masukan dari pihak pemrakarsa terkait dengan materi yang akan dituangkan dalam batang tubuh rancangan peraturan bupati tersebut serta menyampaikan bahwa ada beberapa yang ingin diatur sendiri dalam Peraturan Bupati nantinya untuk memudahkan PD dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi nantinya.

 

Efisiensi Bukan Alasan, 368 PPPK Kesehatan Mateng Dikontrak Sampai 2028

Berdasarkan hasil rapat, sesuai dengan arahan kemendagri dan keinginan dari pihak Pemrakarsa terkait Pajak dan Retribusi akan dipecah menjadi 4 Rancangan dan disesuaikan dengan jenisnya sehingga disatukan dalam satu Perbup.

 

Akan tetapi yang mendesak saat sebanyak 3 Ranperbup, sehingga akan dilanjutkan dan akan diselesaikan oleh pihak Pemrakarsa dan Tim Penyusun Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

 

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai pelaksanaan penyusunan Ranperbup itu adalah wujud pelaksanaan Tusi yang diemban oleh lembaga yang dipimpinnya.

BPBD Mateng Juarai Lomba Renkon HKBN 2026, Kalahkan BPBD se-Sulbar di Polman

 

“Sehingga, pelaksanaan dari tujuan pembentukan Undang-undang yang berkualitas dapat terwujud sebagai salah satu arahan Presiden, Jokowi untuk membentuk Undang-undang yang baik dan pro rakyat” harap salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu disela-sela waktunya. Sabtu, (4/5/2024).

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *