potretrakyat.com – Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, mengingatkan agar rencana perubahan nama sejumlah desa di Kabupaten Mamuju Tengah tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk terganggunya penyaluran dana desa. Saat ini, pembahasan perubahan nama desa tengah digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Menurut Hamka, perubahan nama desa bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut identitas masyarakat serta sistem pendataan nasional. “Kalau nama desa berubah tapi tidak sinkron dengan data di pusat, bisa berdampak pada penyaluran anggaran. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya saat ditemui di rumah jabatannya di Jalan Poros Topoyo-Tumbu, Jumat, 17 April 2026. Ia menjelaskan, ketidaksinkronan data antara pemerintah daerah dan pusat dapat menghambat penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Karena itu, Hamka menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan pembahasan. Menurutnya, perubahan nama desa harus melalui kajian mendalam serta melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda. “Perubahan nama desa harus disepakati bersama. Tidak bisa sepihak, karena ini menyangkut identitas dan administrasi masyarakat,” katanya. Selain itu, ia menilai koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi kunci agar perubahan tersebut diakui secara nasional. Tanpa komunikasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, perubahan nama desa berpotensi tidak efektif. “Kalau hanya diubah di daerah tanpa komunikasi ke kementerian, bisa sia-sia. Bahkan dana desa berisiko tidak tersalurkan,” tutupnya.***


Komentar