Advertorial Maluku Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » Kakanwil. KemenkumHAM Malut Dukung Kebijakan Ketua PT Dalam Reformasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tipidsiber di Indonesia

Kakanwil. KemenkumHAM Malut Dukung Kebijakan Ketua PT Dalam Reformasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tipidsiber di Indonesia

Spread the love

 

Ternate, potretrakyat.com – Langkah Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Humuntal Pane dalam mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tindak Pidana Siber di Indonesia” dalam sidang terbuka promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), M. Adnan dan jajaran.

 

Dukungan Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan tersebut sebagai upaya memperkuat peran pemerintah dalam optimalisasi penanggulangan tindak pidana siber di Indonesia melalui reformulasi kebijakan legislasi yang berkualitas.

 

90 Persen ASN Pasangkayu Masuk di Hari Pertama Kerja Pasca Libur

Hal tersebut dikarenakan tindak pidana siber kian menjadi masif di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi dan digital saat ini.

 

“Saya mewakili jajaran Kemenkumham Malut menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas promosi doktor bidang ilmu hukum Unhas, kepada Bapak Humuntal Pane, Ketua Pengadilan Tinggi Malut,” ujar M. Adnan, Senin (28/08/2023).

 

“Semoga disertasi terkait reformulasi kebijakan legislasi penanggulangan tindak pidana siber di Indonesia, dapat membawa manfaat yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat,” tambahnya.

Dari Beras hingga Kapal Cepat, Sulbar dan Kaltim Bangun Sinergi Ekonomi Antar Wilayah

 

Pelaksanaan sidang terbuka promosi doktor dilaksanakan bertempat di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (28/08) dihadiri para Guru Besar dan Pengajar di Bidang Hukum, Unhas, serta tamu undangan.

 

Humuntal Pane, yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara itu berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Kebijakan Legislasi Penanggulangan Tindak Pidana Siber di Indonesia” dihadapan para penguji.

 

Dari Rp300 Juta ke Rp11 Miliar, Strategi PAP Sulbar Menarik Perhatian Kaltim

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira/ Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *