Daerah News Pasangkayu Pemerintahan
Beranda » Berita » Sanksi ASN Menunggu Bagi yang Menambah Libur Lebaran

Sanksi ASN Menunggu Bagi yang Menambah Libur Lebaran

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com- Bupati Kabupaten Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik Lebaran agar tidak menambah libur. Rabu, (10/4/2024)

 

Bupati Yaumil mengingatkan para ASN untuk tidak menambah libur setelah perayaan Idul Fitri. Imbauan ini untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan memastikan tidak ada masyarakat yang terhambat urusannya karena ASN menambah libur.

 

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Pasangkayu untuk mematuhi aturan dan tidak menambah libur setelah Lebaran,” tegas Bupati Yaumil

Penguatan Posyandu Era Baru, Ketua TP PKK Sulbar Dorong Integrasi Enam Layanan Dasar

 

Bupati menambahkan, jika ada ASN yang kedapatan menambah libur tanpa alasan yang sah, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

“Sanksi ini diberlakukan agar para ASN disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya,” jelas Bupati Yaumil.

 

Angka Stunting Sulbar Turun dari 35% ke 26%, Sekda Junda: Validitas Data Tergantung Keaktifan Posyandu

Bupati Yaumil juga menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun pada masa libur Lebaran.

 

“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima, dan ASN harus memastikan hal tersebut terpenuhi,” tandas Bupati Yaumil.

 

Sumber : Dar
Editor : Yudistira

Di Tengah Tekanan Fiskal, Sekda Sulbar Minta OPD Tak Berjalan Sendiri: Saling Dukung agar Hasilnya Terasa Nyata bagi Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *