Mamuju, Potretrakyat.com; – Kuasa hukum Kepala Puskesmas Ranga-ranga Kabupaten Mamuju Abdul Wajab angkat bicara soal kasusnya yang ditangani Bawaslu Mamuju.
Menurutnya, penetapan tersangka kepada Kapus Ranga-ranga Hamzah tidak mendasar.
“Soal laporan Kapus Ranga-ranga ke Bawaslu ini, kami sebagai kuasa hukumnya menganggap bahwa terlalu prematur,” kata Abdul wahab, Jumat 11 Oktober 2024.
Apalagi, kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan naik penyidikan. Padahal dirinya menganggap ini tidak terbukti bersalah.
“Kami menganggap kasusnya ini tidak memenuhi unsur penetapannya ditingkatkan penyidikan. Jadi kami merasa ini terlalu dini,” ungkapnya.
Namun, dirinya tetap menghormati kasus yang ditangani Gakumdu Mamuju.
“Kami sebagai kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan hukum. Langkah selanjutnya jika ditingkatkan pelimpahan di pengadilan akan kita kawal,” tegasnya.
“Jadi kami tetap menganggap bahwa ini belum memenuhi unsur menetapka Kapus Ranga-ranga sebagai tersangka,” tandasnya.
Sumber: Rilis
Editor: Judistira


Komentar