Daerah Mamuju News Politik
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Kapus Ranga-ranga Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Tidak Mendasar

Kuasa Hukum Kapus Ranga-ranga Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Tidak Mendasar

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kuasa hukum Kepala Puskesmas Ranga-ranga Kabupaten Mamuju Abdul Wajab angkat bicara soal kasusnya yang ditangani Bawaslu Mamuju.

 

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Kapus Ranga-ranga Hamzah tidak mendasar.

 

“Soal laporan Kapus Ranga-ranga ke Bawaslu ini, kami sebagai kuasa hukumnya menganggap bahwa terlalu prematur,” kata Abdul wahab, Jumat 11 Oktober 2024.

Lagi Sulbar Raih WTP ke-12, Gubernur SDK: Geopolitik Global Tak Baik, Pemda Harus Cermat dan Efisien

 

Apalagi, kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan naik penyidikan. Padahal dirinya menganggap ini tidak terbukti bersalah.

 

“Kami menganggap kasusnya ini tidak memenuhi unsur penetapannya ditingkatkan penyidikan. Jadi kami merasa ini terlalu dini,” ungkapnya.

 

Kodim 1418/Mamuju Wujudkan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Warga Melalui Jembatan Gantung

Namun, dirinya tetap menghormati kasus yang ditangani Gakumdu Mamuju.

 

“Kami sebagai kuasa hukumnya akan melakukan perlawanan hukum. Langkah selanjutnya jika ditingkatkan pelimpahan di pengadilan akan kita kawal,” tegasnya.

 

“Jadi kami tetap menganggap bahwa ini belum memenuhi unsur menetapka Kapus Ranga-ranga sebagai tersangka,” tandasnya.

Pembangunan Jembatan Gantung di Wilayah Kodim 1418/Mamuju Terus Berjalan

 

 

Sumber: Rilis

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *