News
Beranda » Berita » Birokrasi “Overweight”, Pemkab Mamuju Tengah Pangkas ki Jumlah OPD dari 27 Menjadi 22

Birokrasi “Overweight”, Pemkab Mamuju Tengah Pangkas ki Jumlah OPD dari 27 Menjadi 22

Spread the love

potretrakyat.com, Mateng – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien.

 

Ranperda tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dan saat ini telah mendapatkan persetujuan dari lima fraksi DPRD Mamuju Tengah serta memasuki tahap pembahasan lanjutan.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Litha Febriani, menyampaikan bahwa langkah penataan ini dilakukan karena struktur birokrasi yang ada saat ini dinilai masih terlalu besar (overweight) sehingga berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik.

Buka Jambore Cabang II, Arsal Aras : Jambore Bukan Sekedar Kemah, Tapi Cetak Karakter Generasi

 

“Penataan ini bertujuan agar organisasi perangkat daerah lebih tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

 

Sebelum dilakukan perubahan, struktur OPD Kabupaten Mamuju Tengah terdiri dari 27 perangkat daerah, yaitu:

 

Efisiensi Bukan Alasan, 368 PPPK Kesehatan Mateng Dikontrak Sampai 2028

 

Sebelum Perubahan (27 OPD):

 

1. Sekretariat Daerah

2. Sekretariat DPRD

BPBD Mateng Juarai Lomba Renkon HKBN 2026, Kalahkan BPBD se-Sulbar di Polman

3. Inspektorat

4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

5. Dinas Kesehatan

6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan

8. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

9. Dinas Sosial

10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB

11. Dinas Lingkungan Hidup

12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

14. Dinas Perhubungan

15. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

18. Dinas Perikanan

19. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

20. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

21. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan

22. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

23. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

24. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

25. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

26. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

 

Setelah dilakukan penataan, jumlah OPD dirampingkan menjadi 22 perangkat daerah dengan penggabungan beberapa fungsi, yaitu:

 

Sesudah Perubahan (22 OPD):

 

1. Sekretariat Daerah

2. Sekretariat DPRD

3. Inspektorat

4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

5. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

7. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

9. Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan dan Perikanan

10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

12. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

14. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

15. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

16. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan

17. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

18. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

19. Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

20. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

21. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

22. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

 

Melalui penataan ini, sejumlah perangkat daerah dengan fungsi yang beririsan digabungkan untuk meningkatkan koordinasi, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat proses pengambilan keputusan.

 

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menegaskan bahwa perubahan struktur OPD ini akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dengan struktur yang lebih ramping dan tepat fungsi, diharapkan kinerja pemerintahan semakin optimal dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *