MAMUJU TENGAH, potretrakyat.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Imansyah, menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi diatur tentang bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem opsen (pungutan tambahan pajak) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pemerintah daerah (pemda), dimana adanya perjanjian dengan pemerintah provinsi (pemprov).
“Jadi kami (kabupaten) juga turut membantu optimalisasi (PKB) termasuk sosialisasi PKB ini terus kita lakukan,” papar Imansyah di ruang kerjanya di Topoyo, Mateng, Selasa (28/4/2026).
Selain sosialisasi PKB, kata Imansyah, kita juga meminta ASN (aparatur sipil negara) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng beralih penggunaannya ke plat DC-F.
“Jadi mobil yang disewa oleh Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), itu kami tidak cairkan biaya sewanya kalau bukan kode berplat Mateng (DC-F),” katanya.
Imansyah menyatakan, pihaknya bersama-sama dengan Samsat akan berkunjung ke desa-desa untuk jemput bola pembayaran pajak kendaraan namun pembayarannya dengan sistem online.
“Rencana ini telah kami jadwalkan untuk bermalam di desa sesuai jadwal dan titik yang sudah ditentukan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Ia mengemukakan, untuk biaya operasional kunjungan ke desa itu kami sharing pembiayaan dengan Samsat termasuk peralatannya.
“Kami (BPKAD) siapkan komputer, mereka (Samsat) siapkan percetakan. Kami juga sudah hibahkan tanah untuk pembangunan kantor mereka. Termasuk agendakan melakukan sweeping bersama dengan sharing pembiayaan,” ujarnya.
Menurutnya, terkait dana tidak dijabarkan secara terperinci tapi secara opsen, nantinya kita alokasikan untuk infrastruktur jalan, seperti pembangunan jalan Desa Tumbu, Desa Kire, Desa Kombiling, dan jembatan Desa Sinabatta.
“Ke 4 (empat) titik infrastruktur itu kita intervensi, namun intervensinya tidak full dari opsen karena ada pembiayaan lain lagi seperti rambu-rambu lalu lintas, pembayaran BPJS masyarakat miskin,” tuturnya.


Komentar