Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju Pemerintahan
Beranda » Berita » BNNP Sulbar Musnahkan Barang Bukti Natkoba Seberat 222 Gram

BNNP Sulbar Musnahkan Barang Bukti Natkoba Seberat 222 Gram

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabtu sebesar 222 gram. Rabu, (29/11/2023).

Barang bukti tersebut disita dari tersangka inisial Ar alias Bombom saat penangkapan yang dilakukan BNNP Sulbar pada 10 Agustus, lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, BNNP Sulbar, AKBP Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan, pemusnahan yang dilakukan sebagai upaya menghindari penyelewengan barang bukti dan mencegah penyusutan yang dapat mengurangi berat barang bukti.

“Walau pun kelihatan tidak sebanyak yang dimusnahkan BNN RI, tapi tentu bisa meracuni banyak orang. Kami harus segera memusnahkan walau pun tersangkanya masih dalam pencarian,” kata AKBP Dilia.

PT TSL Bantu Pembangunan Masjid di Desa Ako

Namun, kata dia, tidak semua barang bukti dimusnahkan. BNNP Sulbar masih menyisakan sekira 7 gram sabu untuk keperluan pembuktian di persidangan. “Kita sisihkan 7,4 gram tujuannya untuk kepentingan pengadilan,” bebernya.

AKBP Dilia mengaku, BNNP Sulbar terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mencari tersangka. Sejauh ini, lanjutnya, BNNP Sulbar telah mendeteksi keberadaan tersangka di Kalimantan.

“Kita masih terus tapping ke keluarganya, kerabatnya dan orang terdekatnya. Kita masiht terus menyelidiki lebih lanjut,” ungkapnya.

Tersangka yang berstatus DPO tersebut terancam bakal mendapat hukuman tambahan.

HUT ke-23 Pasangkayu, Suhardi Duka Tekankan Optimisme di Tengah Tantangan Global

“Tentu ini catatan khusus, kalau sempat ketemu pastinya itu akan menjadi pemberatan. Barang buktinya saja itu bisa meracuni 1.500 orang,” jelasnya.

 

 

 

 

Satpol PP Sulbar Tertibkan Pedagang Musiman dan Parkir di Kawasan Arteri hingga Pantai Manakarra Mamuju

Sumber: Judistira

Editor: Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *