POTRETRAKYAT.COM, MAMUJU TENGAH – Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah VII Makassar menggelar kegiatan sosialisasi tata batas kawasan hutan serta mekanisme penyelesaian tenurial dan penanganan konflik pertanahan di wilayah Sulawesi Barat.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan kejelasan pemahaman kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan mengenai kepastian hukum batas kawasan hutan negara. Selain itu, kegiatan ini bertujuan meminimalkan potensi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan lahan di sekitar kawasan hutan.
Dalam pemaparannya, pihak BPKH Wilayah VII Makassar menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait serta pemerintah daerah dalam mengidentifikasi area pemukiman atau kelola masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan. Penanganan tersebut dilakukan melalui skema penataan kawasan hutan yang berkeadilan, seperti Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Reforma Agraria.
Melalui langkah sosialisasi dan pemetaan yang partisipatif ini, BPKH berharap keterlanjuran penguasaan tanah oleh masyarakat dapat diselesaikan secara legal dan damai tanpa mengabaikan fungsi kelestarian hutan.


Komentar