Advertorial Jakarta Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kanwil KemenkumHAM Malut Ikut Focus Group Discussion Bahas Soal Tata Kelola Kearsipan

Kanwil KemenkumHAM Malut Ikut Focus Group Discussion Bahas Soal Tata Kelola Kearsipan

Spread the love

Jakarta, Potretrakyat.com; – Kanwil Kemenkumham Malut secara aktif berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai tata kelola kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertempat di Ayana Midplaza, Jakarta.

 

Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum M. Kasim Umasangadji dan dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Ferry Ferdiansyah.

 

Mengawali sambutannya Ferry menyampaikan apresiasinya terkait capaian target Aplikasi Srikandi dan Aplikasi E-Arsip.

Imanuddin Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi di Beru – Beru: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Wajib Dilaksanakan

 

“Dengan adanya kegiatan ini, saya harap dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diterapkan secara luas di lingkungan Kemenkumham guna meningkatkan tata kelola kearsipan yang lebih baik dan lebih terintegrasi di masa depan,” ujarnya.

 

Ia pun menekankan sinergi dan kolaborasi antarunit kerja dapat terjalin dengan baik, serta mendukung pencapaian tujuan bersama dalam pengelolaan arsip yang efektif dan efisien.

 

Hadir di HUT Perdana DPW IJS, Bupati Majene : “Dua Periode Menjabat, Baru Kali Ini Ada Peringatan Ultah Organisasi Wartawan”

Dalam berbagai kesempatan Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyampaikan harapannya bahwa melalui FGD ini dapat menyamakan persepsi dan memperkuat sistem kearsipan di seluruh unit kerja.

 

Kabag Umum, M Kasim Umasangadji mengharapkan agar FGD tata kelola kearsipan dapat melahirkan pengelolaan kearsipan yang lebih efektif di wilayah.

 

“Semoga FGD ini dapat merangkum masukan-masukan dalam pengembangan tata kelola kearsipan Kemenkumham,” pungkasnya.

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *