
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi serta Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai melalui Aplikasi Simwas Inspektorat Jenderal V.3.0 Triwulan II Tahun 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Inspektorat Jenderal, Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dibuka oleh Yayah Mariani selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal.
Acara ini dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kabag/Koordinator di Lingkungan Inspektorat Jenderal, Operator SIMWas dari 33 Kantor Wilayah dan Unit Utama.
Acara dibuka dengan pembacaan Laporan Panitia oleh Slamet Iman Santoso selaku Koordinator Humas dan Sistem Informasi Inspektorat Jenderal.
Dalam laporannya, Ia menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan satu data Kementerian Hukum dan HAM, khususnya perihal Data Hukuman Disiplin Pegawai, maka dipandang perlu untuk melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas ITJEN Versi 3.0 secara berkala per triwulan.
Kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 2 kali, yang dimulai pada triwulan kedua tahun 2022 dan triwulan Pertama Tahun 2023, yang dilakukan secara daring. Dan pada tahun ini, untuk kali pertama para operator aplikasi SIMWas Itjen Versi 3.0, baik yang berada Unit Utama dan Kantor Wilayah hadir secara langsung atau secara offline.
Selanjutnya, sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Yayah Mariani, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan bahwa guna mewujudkan e-governance di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui program Satu Data (SADA) KUMHAM, Inspektorat Jenderal telah membuka akses fitur Hukuman Disipilin dan Tindak Lanjut Pengawasan pada Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 yang diperuntukan kepada para stakeholder pada Unit Utama dan Kantor Wilayah. Selain itu, Aplikasi SIMWas ini kedepannya akan berintegrasi kedalam EMawas.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin secara digital melalui aplikasi SIMWas untuk menjamin terpeliharanya tertib administrasi dan memudahkan bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan penilaian dan pembinaan PNS yang bersangkutan.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap pendokumentasian data Melalui aplikasi ini dapat termanfaatkan dengan baik.
“Mulai dari hukuman disiplin ini terdiri dari dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain yang terkait dengan pelanggaran disiplin yang di-update” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Parlindungan menambahkan, sebagaimana disebutkan dalam Perarutan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, bahwa pejabat pengelola kepegawaian wajib mendokumentasikan setiap keputusan hukuman disiplin PNS di lingkungannya.
“Maka kami akan terus melakukan memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah Kerja di Sulawesi Barat” tutupnya