Advertorial Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kanwil KemenkumHAM Sulbar Kembali Harmonisasikan Ranperbup Polman

Kanwil KemenkumHAM Sulbar Kembali Harmonisasikan Ranperbup Polman

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Tujuan dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah untuk melakukan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. Selasa, (14/3/2023).

Parlindungan menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam surat edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PP.04.02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian.

Parlindungan mengaku pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

Untuk itu, kata Kakanwil, Kemenkumham Sulbar akan terus memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

Dinas Perkimtanhub Sulbar Pasang Patok Lahan Persiapan Kawasan Imigrasi

“Sehingga, Kemenkumham Sulbar telah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemda di Sulbar” pungkasnya

Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Polman.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Perumda Air Minum Wai Tipalayo Polewali Mandar.

Penyelenggaraan Harmonisasi itu membahas terkait Pelayanan dan Penetapan Tarif Perumda Wai Tipalayo, Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Standar Pelayanan dan SOP Pelaksanaan Perizinan Berusaha, dan SOP Pengawasan Perizinan

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulbar, Agustina saat memimpin Harmonisasi itu mengatakan 4 (Empat) Raperbup Kab. Polewali Mandar tersebut telah diharmonisasi sebelumnya.

PUPR Dukung One Day Service IAI Sulbar, Perkuat Implementasi STRA dan Kolaborasi Profesi Arsitek

“Namun dikembalikan karena materi muatan belum sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi” pungkasnya.

Selanjutnya dari Hasil Perbaikan 4 Raperbup Kab. Polewali Mandar ini telah melibatkan Perancang Perundang-Undangan sebagai tim penyusun dan materi muatan Raperbup ini mengacu pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

Hadir dalam pelaksanaan Harmonisasi Asisten II Pemda Kab. Polman, Direktur Perumda Wai Tipalayo, Kepala BPKAD Kab. Polman, Perwakilan Dinas PU Kab. Polman, Inspektorat Kab. Polman, Perwakilan Dinas PTSP Kab. Polman, Perwakilan Bagian Hukum Kab. Polman.

 

 

Kenalkan Budaya Daerah, Anjungan Sulbar Latih Seni Tradisional Sulbar untuk Anak-Anak Jakarta

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *