Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Kasus Penganiayaan di TPS 24 Saat Pilkada. Polresta Mamuju Selesaikan dengan Restoratif Justice

Kasus Penganiayaan di TPS 24 Saat Pilkada. Polresta Mamuju Selesaikan dengan Restoratif Justice

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mamuju selesaikan perkara penganiayaan yang terjadi di Depan TPS 24 Binanga Mamuju secara Restoratif justice

Diketahui, sebelum unit Pidum selesaikan secara Restoratif justice dilakukan mediasi oleh tokoh adat desa batu pannu dirumah korban Mansyur yang dihadiri oleh kedua pelaku yakni Rijal Dan Ruski beserta keluarga

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan benar kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Mansyur alias Ancu yang terjadi di depan TPS 24 telah diselesaikan secara Restoratif justice

Bahwa korban Mansur alias Ancu dan terduga pelaku Rijal dengan Ruski sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan, apalagi korban dan para pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat. Sambungnya

Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Unit I Pidum, Satreskrim Polresta Mamuju. Ujar Kasat Reskrim

Ungkap 3 Titik Lokasi Tambang Emas Illegal di Kalumpang Polrrsta Mamuju Sita 3 Alat Berat dan 12 Mesin

Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam. Jelas Jamaluddin

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dapat terus terjaga serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini. Ungkapnya

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *