Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Sulbar Lakukan Evaluasi Implementasi Kebijakan Hukum

KemenkumHAM Sulbar Lakukan Evaluasi Implementasi Kebijakan Hukum

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyebut jajarannya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Salah satu hal yang dilakukan yaitu melalui kajian atas kebijakan hukum, yang diharapakan memberikan ada manfaat kepada masyarakat” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya

 

Terkait dengan itu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Focus Groups Discussion (FGD) kegiatan Analisis Evaluasi Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM, Senin 24/6/2024.

Lagi Sulbar Raih WTP ke-12, Gubernur SDK: Geopolitik Global Tak Baik, Pemda Harus Cermat dan Efisien

 

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum dan HAM terhadap “Permenkumham 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan jaminan fidusia”dilakukan Focus group discussion untuk mendapatkan masukan data, saran dan pendapat terkait kebijakan tersebut serta implementasi di lapangan

Hadir pada kesempatan itu Perwakilan Notaris, Perbankan, Lembaga pembiayaan

 

Kemudian Narasumber dari ketua INI Sulawesi Barat, Arlan, S.H., M.Kn, Tim Analisis yang diwakili oleh Musniar Nasruddin (Perancang Peraturan Perundang-undangan)

Kodim 1418/Mamuju Wujudkan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Warga Melalui Jembatan Gantung

 

Dalam FGD yang dilaksanakan terdapat beberapa masukan terhadap Permenkumham 25 Tahun 2021 yang merupakan objek analisis.

 

Data yang didapatkan akan dijadikan acuan dalam penyusunan laporan analisis evaluasi kebijakan.

 

Pembangunan Jembatan Gantung di Wilayah Kodim 1418/Mamuju Terus Berjalan

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *