Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Sulbar Lakukan Evaluasi Implementasi Kebijakan Hukum

KemenkumHAM Sulbar Lakukan Evaluasi Implementasi Kebijakan Hukum

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyebut jajarannya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

“Salah satu hal yang dilakukan yaitu melalui kajian atas kebijakan hukum, yang diharapakan memberikan ada manfaat kepada masyarakat” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya

 

Terkait dengan itu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Focus Groups Discussion (FGD) kegiatan Analisis Evaluasi Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Hukum dan HAM, Senin 24/6/2024.

Siraturahmi Ke Warkop Jurnalis, Kadis PMD Pasangkayu Sampaikan Program

 

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum dan HAM terhadap “Permenkumham 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan jaminan fidusia”dilakukan Focus group discussion untuk mendapatkan masukan data, saran dan pendapat terkait kebijakan tersebut serta implementasi di lapangan

Hadir pada kesempatan itu Perwakilan Notaris, Perbankan, Lembaga pembiayaan

 

Kemudian Narasumber dari ketua INI Sulawesi Barat, Arlan, S.H., M.Kn, Tim Analisis yang diwakili oleh Musniar Nasruddin (Perancang Peraturan Perundang-undangan)

Kodim 1418/Mamuju Bersama Damkar dan Aparat Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Hingga Larut Malam

 

Dalam FGD yang dilaksanakan terdapat beberapa masukan terhadap Permenkumham 25 Tahun 2021 yang merupakan objek analisis.

 

Data yang didapatkan akan dijadikan acuan dalam penyusunan laporan analisis evaluasi kebijakan.

 

PT Mamuang Cek Mesin Pengolah Limbah Sawit Jadi Pupuk

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *