Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Sulbar Lakukan Harmonisasi Ranperda Pemkab Mamasa

KemenkumHAM Sulbar Lakukan Harmonisasi Ranperda Pemkab Mamasa

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

Parlindungan menilai, jajarannya berkomitmen untuk terus berkontribusi pada pembangunan hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. Jumat, (19/5/2023).

Terkait dengan hal tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Mamasa tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa.

Bertempat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah, rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

Ia menyampaikan bahwa rapat ini merupakan rangkaian tahapan yang dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Bahwa rapat hari ini menindaklanjuti surat Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Mamasa tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa,” ujarnya.

Pembentukan perangkat daerah memiliki tujuan utama untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat di daerah yang merupakan bagian dari pengimplementasian nilai Pancasila serta melaksanakan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945 yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia serta pemenuhan hak-hak asasi manusia.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Kemenkumham, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamasa, Kepala Bagian Ortala Kabupaten Mamasa, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah

Pertimbangan pembentukan raperda adalah untuk meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu dibentuk perangkat daerah yang khusus memiliki tugas fungsi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *