Advertorial Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Terus Lakukan Inovasi Demi Kemudahan Penyelenggaraan Pelayanan Ke Masyarakat

KemenkumHAM Terus Lakukan Inovasi Demi Kemudahan Penyelenggaraan Pelayanan Ke Masyarakat

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Parlindungan pada penyelenggaraan sosialisasi aplikasi SIPKUMHAM (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM) yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM di Aula Pengayoman, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, pada Kamis (9/3/2023).

Salah satu inovasi yang ini terus dikembangkan oleh jajaran Kemenkumham khususnya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dalam mendukung perlindungan hukum dan pemajuan HAM melalui aplikasi SIPKUMHAM.

“SIPKUMHAM bekerja dengan teknologi artificial intellegence dan crawling data. Dengan teknologi ini, aplikasi dapat menjaring ribuan data hukum, HAM dan layanan publik yang terpublikasikan di media online dan media sosial secara realtime” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu

Parlindungan menilai, aplikasi itu diharapkan dapat menjadi sistem informasi yang akurat, reliabel, relevan, dan cepat.

Dinas Perkimtanhub Sulbar Pasang Patok Lahan Persiapan Kawasan Imigrasi

“Sehingga dengan kemajuan teknologi informasi ini harus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengambilan kebijakan di instansi pemerintah. Atas dasar inilah SIPKUMHAM dijadikan sebagai salah satu dasar dalam melakukan penelitian hukum” ujar Parlindungan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menilai Wilayah Sulawesi Barat juga memiliki sejumlah karakteristik masyarakat yang tidak lepas dari berbagai masalah hukum dan HAM.

“Artinya masalah-masalah hukum yang menjadi tanggung jawab pemerintah tidak terlepas dari kerangka utama kewajiban negara dalam bidang hukum dan HAM,” sambungnya.

Lebih jauh, Rahendro mengatakan bahwa dalam kaitannya dengan fungsi tersebut database hukum, HAM, serta pelayanan publik yang dihasilkan oleh SIPKUMHAM akan menjadi data awal untuk proses analisis untuk mengidentifikasi masalah prioritas yang kemudian akan diselesaikan melalui perumusan usulan kebijakan.

Bertindak sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, R. Natanegara Kartika Purnama dan dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkungan Kemenkumham Sulbar.

PUPR Dukung One Day Service IAI Sulbar, Perkuat Implementasi STRA dan Kolaborasi Profesi Arsitek

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Kenalkan Budaya Daerah, Anjungan Sulbar Latih Seni Tradisional Sulbar untuk Anak-Anak Jakarta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *