Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Lapas Labuha KemenkumHAM Malut Minta Dinas PUPR Lakukan Penilaian Kelayakan Fungsi Gedung dan Bangunan

Lapas Labuha KemenkumHAM Malut Minta Dinas PUPR Lakukan Penilaian Kelayakan Fungsi Gedung dan Bangunan

Labuha (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha jajaran Kanwil Kemenkumham Malut berupaya meningkatkan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas dan fungsi melalui peran sarana dan prasarana gedung dan bangunan.

 

Kepala Lapas Labuha, Supriyanto menuturkan bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban pada Lapas Labuha, perlu dilakukan penilaian kelayakan fungsi gedung dan bangunan.

 

“Penilaian gedung dan bangunan serta sarana pendukungnya secara menyeluruh kami serahkan kepada Dinas PUPR Halmahera Selatan,” ungkap Supriyanto, Jumat (12/7).

Dua Kali Dilantik Lewat PAW, Sri Hayati Kembali Duduk di DPRD Pasangkayu

 

Adapun gedung dan bangunan dimaksud yaitu bangunan gedung kantor, klinik/puskesmas, tempat ibadah permanen (masjid dan gereja), gedung pertemuan gedung kegiatan kerja dan rumah dinas.

 

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Labuha dalam memastikan kelayakan dan keamanan struktur bangunan dalam kondisi baik serta memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari sisi keamanan dan kenyamanan.

 

Kodim 1418/ Mamuju Pacu Pembangunan Rabat Beton di Pamulukang Demi Kelancaran Mobilitas Masyarakat

Penilaian gedung dan bangunan tersebut mendapatkan respon positif Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Kadiv Pemasyarakatan Hensah. Purwanto menyampaikan bahwa penilaian kelayakan fungsi gedung tersebut dapat menjadi rekomendasi perbaikan sarana dan prasarana yang dapat disampaikan secara berjenjang sesuai prosedur.

 

Dinas PUPR merespon positif permintaan Lapas Labuha dengan melaksanakan penilaian langsung di lapangan terkait kelayanan fungsi bangunan. Saat ditemui Kepala Lapas, Supriyanto dan jajaran, ia menyatakan bahwa kerjasama dengan Dinas PUPR melalui uji/tes kelayakan ini dapat terlaksana dengan baik.

 

“Karena Lapas Labuha itu kondisi bangunannya harus selalu prima agar tidak mempengaruhi keamanan dan kenyamanan pegawai Lapas Labuha dalam melaksanakan kegiatan operasional perkantoran dan meminimalkan potensi gangguan kamtib,” pungkasnya.

Resmi Bergabung Sebagai Pendamping Hukum Nonlitigasi, Judistira Mantiri, S.H Terima SK dari Ketua DPC LBH Tombak Keadilan Sulbar Imanuddin, S.H

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *