Daerah Mamuju TNI/Polri
Beranda » Berita » Pemuda Asal Majene Diringkus Dit Narkoba Polda Sulbar Karena Terbukti Miliki Sabu

Pemuda Asal Majene Diringkus Dit Narkoba Polda Sulbar Karena Terbukti Miliki Sabu

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Terbukti memiliki sabu, salah satu warga di wilayah Kabupaten Majene inisial “K” (28) harus diringkus oleh tim Subdit II Direktorat Polda Sulbar, Senin (8/1/24) di Jalan Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.

Penangkapan terhadap K dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Kasubdit II DitNarkoba Iptu Anas menyebutkan penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba sehingga tim kami langsung beraksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap “K”.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap “K” yang saat itu berada di kos-kosan, Tim Subdit II kata Iptu Anas menemukan dua saset yang berisi kristal bening yang di duga sabu.

Kodim 1418/Mamuju Bangun Jembatan Gantung di Padang Kassa, Perkuat Akses dan Kesejahteraan Warga

Lanjut Iptu Anas dari pemeriksaan yang terus dikembangkan “K” mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial “A” salah satu warga yang beralamat di Bunging Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Saat ini kata Iptu Anas, “A” sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya.

Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone milik “K”. Atas perbuatannya, “K” dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda Sulbar
Editor: Judistira

Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *