Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju News
Beranda » Berita » Perusahan Bersedia Kembalikan Lahan Warga, Pendamping Hukum Desak Pihak SISTAP dan ESDM Lakukan Proses Penciutan 

Perusahan Bersedia Kembalikan Lahan Warga, Pendamping Hukum Desak Pihak SISTAP dan ESDM Lakukan Proses Penciutan 

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Imanuddin Selaku Pendamping Hukum Warga desa Kabuloang mendesak agar pihak Perijinan Sistap Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menyurati pihak perusahan dan dinas yang terkait, termasuk ESDM untuk melakukan rapat dan pertemuan terkait pengajuan penciutan lahan warga yang di duga diklaim oleh pihak perusahaan PT.Polemaju Mineral Mandiri .

 

Hal ini dilakukan sebagai tahapan proses dan prosedur untuk mengeluarkan lahan warga dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)  Perusahaan PT.Pelmaju Mineral Mandiri.

 

Kata Imanuddin atau lebih akrab dengan sapaan bang Iman mengatakan, Langkah langkah yang kami lakukan sudah mulai ada titik terang, dimana pihak Perusahaan telah bersedia untuk mengeluarkan lahan warga dari WIUP mereka berdasarkan alas hak.

Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah Dukung Penuh Kehadiran SMSI untuk Penguatan Media Lokal

 

“Jadi proses tahapan ini sisa pihak dinas PTSP untuk segera memanggil pihak Perusahaan dan dinas yang terkait untuk melakukan pertemuan berikutnya terkait pengajuan penciutan secara administrasi,” Ujar Iman.

 

Ikata dia, ini persoalan sudah berlangsung lama, kurang lebih empat tahun, kini sudah ada titik terang untuk penyelesaian sengketa ini, dan pihak perusahan sudah bersedia dan menyatakan untuk mengembalikan lahan warga yang di duga berada di kawasan Peta mereka.

 

Sekda Zain bersama 127 Petani Sawit Pasangkayu Ikuti Pelatihan SDM Perkebunan 2026

“Jadi lambat dan cepatnya ini persoalan sekarang ada di tangan pihak SISTAP dan ESDM untuk melakukan mekanisme penciutan lahan warga secara prosedur,” Tegas iman.

 

Menurutnya, Warga sebagai pemilik lahan dan pihak perusahan telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan pihak perusahaan telah bersedia untuk melakukan pengajuan penciutan lahan warga sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

 

Gandeng Kejari, Pemkab Pasangkayu Perkuat Pendampingan Hukum Pengendalian Inflasi

Sumber: Rilis

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *