News
Beranda » Berita » Pj Gubernur Tunjuk Amujib Jadi Plh. Sekprov, Gantikan Muhammad Idris

Pj Gubernur Tunjuk Amujib Jadi Plh. Sekprov, Gantikan Muhammad Idris

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Pj Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menunjuk Asisten III bidang Administrasi Umum, Amujib sebagai Pelaksanan Harian (Plh) Sekprov menggantikan Muhammad Idris yang sudah habis masa jabatannya.

 

Penunjukan Plh Sekprov ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor: 100.3.5.1/258/2024 tentang surat perintah sebagai pelaksana harian.

 

Penetapan Plh Sekprov ini dimulai sejak tanggal 15 November tahun 2024 yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.

Dinas Perkimtanhub Sulbar Pasang Patok Lahan Persiapan Kawasan Imigrasi

 

Plh Sekprov Amujib mengatakan penunjukan ini untuk mengisi kekosongan sesuai arahan Pj Gubernur.

 

“Terimakasih kepada Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin atas kepercayaannya kepada saya dan kedua tidak bisa laksanakan tampa arahan serta supportnya,” kata Amujib.

 

PUPR Dukung One Day Service IAI Sulbar, Perkuat Implementasi STRA dan Kolaborasi Profesi Arsitek

Ia menambahkan bahwa diharap seluruh stakeholder maupun masyarakat Sulbar untuk segala dukungan dan supportnya selama menjabat.

 

“Ini amanah yang diberikan tidak akan bisa sya jalankan tanpa dukungan semua pihak baik itu stakeholder hingga masyarakat Sulbar,” ungkapnya.

 

Selain itu, dalam tugas dan fungsinya akan dijalankan sesuai amanah yang diberikan kepadanya.

Kenalkan Budaya Daerah, Anjungan Sulbar Latih Seni Tradisional Sulbar untuk Anak-Anak Jakarta

 

“Saya akan menjalankan tugas selama masa transisi pemerintahan provinsi. Segala arahan Pj Gubernur dengan kordinasi seluruh OPD yang ada di Pemprov,” tandasnya.

 

Diketahui, masa jabatan Sekprov berakhir sejak tanggal 15 November 2024, sehingga kekosongan tersebut diisi pejabat harian.

 

 

Sumber: Humas Pemprov Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *