Advertorial Nasional News Pemerintahan Sumatra
Beranda » Berita » Polda Sumut Tetapkan Tiga Orang dalam Kasus Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Polda Sumut Tetapkan Tiga Orang dalam Kasus Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Spread the love

Sumatera Utara, Potretrakyat.com; – Polda Sumatera Utara menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo.

 

Tersangka baru ini berinisial B alias Bulang. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lain, yaitu Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra, yang diketahui sebagai eksekutor pembakaran tersebut.

 

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penetapan B sebagai tersangka baru merupakan hasil dari pengembangan penyidikan setelah penangkapan dua eksekutor sebelumnya.

Polisi dan Warga Gotong Royong Bangun Pondasi Rumah di Kakullasan

 

Penangkapan ini semakin memperjelas kasus yang terjadi dan menunjukkan upaya serius pihak kepolisian dalam menangani kejahatan ini.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa dari ponsel tersangka Rudi, penyidik menemukan bukti bahwa sebelum kejadian, tersangka melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan kondisi di lokasi kejadian.

 

Ungkap 3 Titik Lokasi Tambang Emas Illegal di Kalumpang Polrrsta Mamuju Sita 3 Alat Berat dan 12 Mesin

Sumber: Humas Polda Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *