Advertorial Jakarta Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Polisi Sebut Tersangka Bulang Perintahkan Dua Eksekutor Bakar Rumah Wartawan di Karo

Polisi Sebut Tersangka Bulang Perintahkan Dua Eksekutor Bakar Rumah Wartawan di Karo

Jakarta, Potretrakyat.com; – B alias Bulang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Bulang merupakan orang yang memberi perintah untuk membakar rumah Sempurna.

 

“Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Kamis (11/7/2024).

 

Dengan begitu, kata Hadi, sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Adapun dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Keduanya merupakan eksekutor pembakaran rumah tersebut.

Pembangunan RTLH Sasaran 2 Capai 90 Persen, Satgas TMMD ke-130 Kodim 1418/Mamuju Segera Rampungkan Pengerjaan

 

“Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran,” jelasnya.

 

Sebelumnya, penetapan tersangka baru itu disampaikan Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi.

 

TNI dan Masyarakat Bersinergi Lakukan Penanaman Pohon dalam Program TMMD ke-130 Kodim 1418/Mamuju

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Agung.

 

Sumber: Humas Polda Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *