Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Seorang Pria Ditangkap Polsek Kalukku Polresta Mamuju

Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Seorang Pria Ditangkap Polsek Kalukku Polresta Mamuju

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Ibarat peribahasa pagar makan tanaman yang artinya kurang lebih jika orang yang mestinya menjadi pelindung malah memanfaatkan orang yang dilindunginya untuk sekedar memuaskan hasrat pribadinya.

 

Entah apa yang ada di benak Inisial SR seorang Bapak kandung yang bertempat tinggal di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju telah melakukan ruda paksa terhadap anak kandungnya sebut namanya Suci yang masih berumur 13 tahun. Rabu malam 24 Juli 2024

 

Berdasarkan laporan dan pengaduan dari warga setempat Polsek Kalukku Polresta mamuju langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku

Buka Jambore Cabang II, Arsal Aras : Jambore Bukan Sekedar Kemah, Tapi Cetak Karakter Generasi

 

Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan hal tersebut diatas, pihaknya langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku Ditempat persembunyiannya

 

Sekarang ini terduga Tersangka Inisial SL (30) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku Polresta Mamuju. Lanjutnya

 

Efisiensi Bukan Alasan, 368 PPPK Kesehatan Mateng Dikontrak Sampai 2028

Dari pengakuan sementara terduga pelaku, Kejadian ini bermula ketika istri pelaku berangkat ke kota mamuju sedangkan pelaku bersama dengan anaknya (korban) berada di kosan

 

Kemudian pelaku memaksa korban dengan disertai ancaman untuk tidak berteriak (ribut) kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban.

 

Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 2 (dua) kali.

BPBD Mateng Juarai Lomba Renkon HKBN 2026, Kalahkan BPBD se-Sulbar di Polman

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. Ungkap Kapolsek Kalukku Iptu Makmur

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *