Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Satreskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Curanmor

Satreskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Curanmor

Spread the love

Polresta Mamuju, Potretrakyat.com – Hari ini Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali menunjukkan keberhasilannya, ini patut diacungi jempol dan diapresiasi setelah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap spesialis pelaku pencurian sepeda motor yang dinilai sangat meresahkan diwilayah hukum Polresta Mamuju. Senin (14/8/2023)

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku inisial IJ (46).

Pencurian tersebut berdasarkan empat laporan polisi yakni LP/B/177/VI/2023/SPKT/RESTA MMJ/SULBAR, tanggal 16 juli 2023 Spm Yamaha X-ride, dan LP/B/200/U/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 7 Agustus 2023 Honda Genio

Lalu, LP/B/ 202/VIII/2023/SPKT/RESTA MAMUJUISULBAR tanggal 11 Agustus 2023. Spm Yamana N-Max, LP/8/205/VI/2023/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR, 13 Agustus 2023. Spm Yamaha Fino

Polisi dan Warga Gotong Royong Bangun Pondasi Rumah di Kakullasan

terkait aksi yang dilakukan seorang pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel),” jelasnya di Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar (14/8/2023).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pencurian dilakukan di tiga provinsi berbeda-beda dengan modus mengambil langsung kendaraan saat tidak diperhatikan pemiliknya.

“Jadi begitu lihat kuncinya, dia langsung ambil,” ujar AKP Jamaluddin.

Selanjutnya, tersangka diketahui sudah keempat kalinya menjalani hukuman vonis pengadilan dengan kasus yang sama dan spesialis curanmor itu ditangkap di Kota Makassar, Minggu (13/8/2023).

Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka yakni tujuh unit sepeda motor, handphone tiga unit, KTP, SIM Card, ATM, dan Buku Rekening.

Ungkap 3 Titik Lokasi Tambang Emas Illegal di Kalumpang Polrrsta Mamuju Sita 3 Alat Berat dan 12 Mesin

“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira // Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *