Advertorial Jakarta Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Supervisi Lanjutan KemenkumHAM Sulbar Dilakukan Review Oleh APIP Itjen KemenkumHAM RI

Supervisi Lanjutan KemenkumHAM Sulbar Dilakukan Review Oleh APIP Itjen KemenkumHAM RI

Spread the love

Depok, potretrakyat.com – Kantor Wilayah Kementerkan Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan lanjutan Supervisi RKA-K/L Pagu Anggaran Tahun 2024, Rabu (6/9/2023).

 

Kegiatan Lanjutan Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2023, dilanjutkan dengan Review Oleh APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bertempat di BPSDM Kemenkumham.

 

Sehubungan dengan pelaksanaan supervisi RKAKL oleh Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM selanjutnya dilakukan Review oleh Oleh Tim APIP Inspektorat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM

Polisi dan Warga Gotong Royong Bangun Pondasi Rumah di Kakullasan

 

Dalam kegiatan tersebut terdapat point penting Pemeliharaan gedung, kendaraan, dan peralatan mesin hanya boleh dipelihara yang terdapat pada RKBMN saja.

 

Poin penting lainnya yaitu Pembayaran Honor harus sesuai dengan PMK 49 tahun 2023 dan Penyesuaian dengan postur anggaran terbaru. Selain itu juga tetap mengacu kepada SBM Tahun 2024 dan menjelaskan rincian RKAKL kedalam Kerangka Acuan Kerja.

 

Ungkap 3 Titik Lokasi Tambang Emas Illegal di Kalumpang Polrrsta Mamuju Sita 3 Alat Berat dan 12 Mesin

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Parlidungan berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan adanya kolaborasi lebih lanjut dengan sejumlah unit utama di Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Diharapkan agar seluruh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dapat melaksanakan program kerja dan pengelolaan anggaran Tahun 2024 dengan lebih Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif serta berorientasi pada hasil (Result Oriented) yaitu pada Output dan Outcome,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Syukur ST Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IJS Polman Periode 2026 – 2029

Editor: Judistira/ Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *