
Mamuju – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengunjungi Rutan Kelas IIB Mamuju.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menilai bahwa Pos Yankomas merupakan sarana pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat sebagai salah satu Syarat dalam mendapatkan kriteria predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)
“Penyediaan sarana Pos Yankomas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan, pemajuan, penghormatan, pemenuhan HAM di Indonesia,” pungkas salah seorang Kakanwil unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.
Parlindungan menambahkan, dengan keberadaan Pos Yankomas dapat memaksimalkan pelayanan kepada Masyarakat.
Terkait dengan hal itu, Tim Yankomas Wilayah III Ditjen HAM melakukan Monitoring dan Evaluasi di Rutan Mamuju dalam rangka penilaian UPT berbasis P2HAM.
Kunjungan Tim Yankomas itu dipimpin oleh Sukowijono selaku Koordinator Yankomas Wilayah III Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
“Kunjungan ini dalam rangka Koordinasi dan Pemantauan Pos Yankomas yang ada di Sulbar terkhusus di Rutan Mamuju dalam rangka penilaian UPT berbasis P2HAM.
” ujar Sukojiwo
Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Mamuju, Novian Endus Santoso berharap dengan adanya kunjungan Tim Yankomas dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan, pemajuan, penghormatan, pemenuhan HAM.
“Semoga kunjungan yang dilakukan oleh Tim Ditjen HAM ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Rutan Mamuju untuk terus berbenah menjadi lebih baik lagi” lanjutnya