Mamuju Tengah
Beranda » Berita » Awali dengan Mendaftar, BPKPAD Mamuju Tengah Ajak Masyarakat Tertib Administrasi Pajak Daerah

Awali dengan Mendaftar, BPKPAD Mamuju Tengah Ajak Masyarakat Tertib Administrasi Pajak Daerah

Spread the love

potretrakyat.com – Kesadaran membayar pajak dimulai dari tertib administrasi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terus mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri beserta objek pajaknya sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah. ReferensiGeografis Melalui aturan tersebut, setiap wajib pajak diwajibkan melakukan pendaftaran agar memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sebagai identitas resmi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Mamuju Tengah, Imansyah, mengatakan bahwa pendaftaran wajib pajak bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus langkah awal mendukung pembangunan daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran. Semakin cepat wajib pajak mendaftarkan diri dan objek pajaknya, semakin mudah pula pemerintah memberikan pelayanan perpajakan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis 9 Juli 2026. Ia menjelaskan, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 mengatur tata cara pendaftaran berbagai objek pajak daerah. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pendaftaran dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP). Sementara itu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Sarang Burung Walet menggunakan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). Adapun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menggunakan formulir yang telah disediakan pemerintah daerah.

Menurut Imansyah, pendaftaran objek pajak harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum objek pajak dimanfaatkan atau kegiatan usaha dijalankan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemerintah daerah akan menerbitkan NPWPD paling lambat tiga hari kerja sebagai identitas resmi wajib pajak. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan sederhana. Apabila seluruh dokumen telah lengkap, penerbitan NPWPD dilakukan dalam waktu paling lama tiga hari kerja. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya. Ia menambahkan, data perpajakan yang akurat sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menghitung potensi penerimaan secara tepat. Dengan data yang lengkap, perencanaan pembangunan dapat dilakukan lebih efektif sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak akan memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, mulai dari pembayaran, pelaporan, konsultasi, hingga penyelesaian administrasi lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *