Advertorial Maluku Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Malut Himpun Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Langsung Dari Masyarakat

KemenkumHAM Malut Himpun Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Langsung Dari Masyarakat

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Sebagai instansi vertikal pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus menggelorakan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada masyarakat, khususnya pada pelaksanaan tugas penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kanwil Kemenkumham Malut dalam hal ini yang merupakan perpanjangan tangan pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah, terus mendorong dan melaksanakan sosialisasi secara masif kepada Masyarakat tentang pentingnya penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Hari ini, Rabu (25/10/2023), Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan sosialisasi layanan pengaduan dugaan pelanggaran HAM di Kantor Lurah Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah dan Kantor Kecamatan Ternate Tengah.

Sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Kasub Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Ermin Rasyim, Lurah Makassar Timur, Camat Makassar Timur dan disaksikan oleh warga kelurahan Makassar Timur dan Pegawai Camat Makassar Timur.

Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Burhani Hadad menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menghimpun adanya laporan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kota Ternate.

Cegah Kerugian Konsumen, KominfoSS Sulbar Minta Warga Registrasi Biometrik SIM Card Pakai Data Sendiri

“Terdapat 8 laporan yang kami himpun berdasarkan laporan yang masuk di Polres Ternate Selatan,” ungkapnya.

Menurutnya, minimnya laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran HAM terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang adanya kanal atau media alternatif untuk menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Burhan menyebut bahwa hadirnya Kanwil Kemenkumham Malut secara langsung di Kantor Lurah Makassar Timur saat ini merupakan upaya untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait kanal/media untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM.

“Aplikasi Layanan Pengaduan Pelanggaran HAM (Andalan HAM) hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM,” ucap Burhan selaku Project Leader.

Dirinya berharap agar kanal atau aplikasi ‘Andalan HAM’ yang digagasnya dapat memberikan kemudahan bagi Masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui pemanfaatan Quick Respons Code (QR Code).

DPRD Sulbar Bahas Target PAD 2027, Dinas PUPR Siap Optimalkan Pendapatan Daerah melalui Peningkatan Layanan

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira

Gubernur Sulbar Minta Penyuluh Pertanian Jadi Motor Swasembada Pangan, Targetkan IP Naik Jadi 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *