Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Komisi II DPRD Sulbar Rapat Kerja dengan BPKPD. Terungkap, 821 Aset Tanah Milik Pemprov Sulbar Tidak Bersertifikat

Komisi II DPRD Sulbar Rapat Kerja dengan BPKPD. Terungkap, 821 Aset Tanah Milik Pemprov Sulbar Tidak Bersertifikat

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; —Sebanyak 821 aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata tidak bersertifikat. Hal itu terungkap setelah Komisi II DPRD Sulbar melakukan rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), pada Senin, (21/4/2025).

Anggota DPRD Sulbar, M. Khalil Qibran, yang memimpin rapat itu menyebut temuan ini mengejutkan, pasalnya dari 920 aset tanah milik Pemprov Sulbar sebagiannya besar dalam sengketa.

 

“Ada temuan kami dari 920 sekian aset tanah Pemprov, 821 itu tidak bersertifikat. Kami pertanyakan apa masalah dan kendalanya, khususnya pada dinas pendidikan,” kata Politikus yang akrab disapa Galih itu.

PT TSL Bantu Pembangunan Masjid di Desa Ako

 

 

M. Khalil Qibran meminta, BPKPD Sulbar sebagai pencatat aset segera menuntaskan hal itu. Khususnya pada Dinas Pendidikan yang dinilai banyak catatan aset yang tidak tuntas.

 

“Khususnya Dinas Pendidikan, mulai dengan kepemilikan, hibah ataupun bersertifikat. Ada banyak temuan kami termasuk banyak sekolah yang telah dibanguni tetapi belum lunas tanahnya,” jelas Qibran.

HUT ke-23 Pasangkayu, Suhardi Duka Tekankan Optimisme di Tengah Tantangan Global

 

Politikus muda Partai Golkar ini mengaku, komisi II DPRD Sulbar akan menindaklanjuti temuan itu. Khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang saat ini menjadi leading sektor aset tanah Pemprov Sulbar.

 

“Setelah ini kami akan panggil Dinas Perkim dan pertanyakan kenapa banyak aset tanah yang tidak bersertifikat,” tegas Qibran.

 

Satpol PP Sulbar Tertibkan Pedagang Musiman dan Parkir di Kawasan Arteri hingga Pantai Manakarra Mamuju

 

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Pemprov Sulbar, A.Muh.Bisyri Nur, mengaku permasalahan ini harus menjadi pekerjaan bersama. Hal itu setelah penanggung jawab sertifikat aset tanah dialihkan dari Biro Tata Kelola Pemerintahan (Tapem) ke Dinas Perkim.

 

 

Sumber: Humas DPRD Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *