News
Beranda » Berita » Tak Ingin Kurangi PPPK, Bupati se-Sulbar Minta Relaksasi UU AKPD

Tak Ingin Kurangi PPPK, Bupati se-Sulbar Minta Relaksasi UU AKPD

Spread the love

Mamuju, potretrakyat.com – Gubernur Sulawesi Barat bersama enam bupati se-Sulbar menggelar pertemuan guna membahas berbagai program pembangunan daerah, khususnya terkait persiapan pemberlakuan Undang-Undang AKPD, Kamis (9/4/2026).

 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, mewakili seluruh bupati se-Sulbar menyampaikan sejumlah masukan kepada pemerintah pusat yang merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Gubernur Sulbar.

 

Arsal mengungkapkan, pemerintah daerah sepakat untuk tidak melakukan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap pemberlakuan Undang-Undang AKPD.

Buka Jambore Cabang II, Arsal Aras : Jambore Bukan Sekedar Kemah, Tapi Cetak Karakter Generasi

 

“Kami mengusulkan agar pemberlakuan Undang-Undang AKPD yang direncanakan mulai 2027 dapat ditunda selama lima tahun ke depan,” ujar Arsal.

 

Ia juga mengusulkan agar belanja pegawai dapat dimasukkan dalam kategori belanja barang dan jasa, guna memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

 

Efisiensi Bukan Alasan, 368 PPPK Kesehatan Mateng Dikontrak Sampai 2028

Selain itu, para kepala daerah di Sulbar turut meminta pemerintah pusat untuk menambah dana transfer ke daerah dan tidak melakukan pengurangan anggaran tersebut.

 

“Data di Sulbar menunjukkan belanja pegawai mencapai 30 hingga 40 persen. Karena itu, kami meminta adanya relaksasi dalam pemberlakuan Undang-Undang AKPD serta peningkatan dana transfer daerah,” tegasnya.

 

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi keuangan daerah, khususnya di Sulawesi Barat. (Adv)

BPBD Mateng Juarai Lomba Renkon HKBN 2026, Kalahkan BPBD se-Sulbar di Polman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *